kemenaker

Kemnaker Sosialisasikan UU PPMI di Ponorogo dengan Libatkan Seniman Tradisional

Senin, 20 Juni 2022 | 11:45 WIB
Kemnaker Sosialisasikan UU PPMI di Ponorogo dengan Libatkan Seniman Tradisional
Pentas Ludruk "Pendekar Tali Jagad" di Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (19/6/2022). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengaku senang melihat antusiasme warga Ponorogo, Jawa Timur, yang berbondong-bondong menyaksikan Pentas Ludruk dan Karnaval Gergeran. Pagelaran dengan lakon "Pendekar Tali Jagad" ini dihadirkan di lapangan Monumen Bantarangin, Desa Tengah, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (19/6/2022) malam.

"Sungguh surprise melihat masyarakat di Ponorogo dan sekitarnya mengikuti sosialisasi UU PPMI yang dikemas melalui media Ludruk ini," katanya, usai menyaksikan penampilan Kirun-Kartolo dkk.

Selama 4 jam, ribuan warga antusias  menonton Kirun, Kartolo dan pelaku kesenian se-Mataraman, yang melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan motto "Jangan Berangkat Sebelum Siap".

Kesenian tradisional Ludruk ini sempat terhenti selama dua tahun akibat Covid-19. Ponorogo menjadi lokasi sosialisasi, karena daerah yang terkenal dengan kesenian reog dan warok tersebut merupakan salah satu kantong PMI di Jatim.

Baca Juga: Perwakilan Indonesia Terpilih sebagai Sekretaris Jenderal APO

Menurut Anwar, pemerintah (Kemnaker) akan terus melakukan sosialisasi UU PPMI dengan memfasilitasi perlindungan PPMI melalui kemasan kesenian tradisional yang dicintai masyarakat Jatim, yakni ludruk.

"Kemasan melalui ludruk ini agar bapak ibu warga di Ponorogo ini menerima informasi dengan baik, dan terkesan di ingatan bapak ibu sekalian," ujarnya.

Anwar meminta seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri khususnya di Ponorogo, untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat hendaknya memastikan bahwa proses  penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," kata Sekjen.

Sementara itu, seniman Kirun memberikan apresiasi pemerintah, terutama Kemnaker, yang telah mengajak atau melibatkan seniman tradisonal untuk berpartisipasi melakukan sosialisasi UU PPMI. Kirun meyakini melalui media Ludruk, pesan yang disampaikan pemerintah akan lebih mencapai titik sasaran kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemnaker Siap Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan yang Sesuai dengan Politik Luar Negeri

"Kami senang sosialisasi melalui ludruk ini efektif sekali. Kalau yang pidato pejabat, kadang-kadang program yang disampaikan tidak didengarkan, tapi kalau lewat seni tradisional seperti ini cepat ditangkap," ujar Kirun, seraya berharap masyarakat Ponorogo yang ingin jadi PMI, bersikap hati-hati, tak mudah terbujuk iming-iming, tertipu dan lainnya.

Setelah di Ponorogo, sosialisasi UU PPMI melalui media kesenian tradisional ludruk ini rencananya akan dilanjutkan di Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI