Suara.com - Sebuah unggahan warganet yang menyebut PLN melakukan tindakan kurang menyenangkan kepada pelanggan viral di media sosial.
Unggahan pelanggan PLN yang diketahui bernama @sharonwicaksono itu menyebut, dirinya diminta membayar uang sebanyak Rp 68 juta kepada PLN dan tak ragu untuk memutus pasokan listrik jika dirinya tidak memenuhi tagihan itu.
Kronologi bermula saat seorang petugas PLN seperti biasa datang untuk melakukan pengecekan. Usai melakukan pemeriksaan, petugas itu menyebut, meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN diperiksa lebih jauh.
Namun, setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, BUMN itu kemudian menuduh segel meteran milik Sharon tidak orisinil dan dia harus membayar denda Rp 68 juta.
Merasa tak melakukan kesalahan dan sama sekali tidak memodifikasi meteran itu sejak 1993, ia lantas mempertanyakan tuduhan PLN tersebut.
Namun, PLN ngotot bahwa segel meteran Sharon palsu dan PLN selaku satu-satunya pengelola merasa hanya PLN yang bisa menentukan bahwa meteran itu palsu atau asli.
Sharon selaku pengguna lantas merasa ditipu karena penjelasan PLN sangat sepihak dan merugikan dirinya. Hal ini karena PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan.
Menurut PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang dari segel master. Sementara menurut Sharon, tulisan itu hilang karena berkarat.
PLN lantas mengancam pelanggannya itu dengan denda sebesar Rp 68 juta. Jika dirinya tidak memenuhi hal itu maka liran listrik di rumahnya akan diputus hari itu juga.
Baca Juga: Keren! Bangunan Sekolah di Jember Ini Mirip Istana Negara
Unggahan Sharon diunggah ulang oleh akun @/ngertisaham hingga memancing beragam komentar dari warganet. Bahkan, ada warga lain yang pernah mengalami hal serupa.
"Ini akibatnya kalo PLN ga punya saingan. Kalo punya saingan juga bakalan banyak yg ga pake PLN," tulis salah seorang warganet.
"Dia yang masang, dia yang bilang ga ori, dia yang ngasih denda, pelanggan Gatau apa-apa yang kena," ujar warnaet lain.
"Kok seenaknya sendiri nih BUMN," tulis netizen.
"Tmn2 @pln_id pusat, ditunggu klarifikasinya, soalnya banyak yg pake token pulsa pasca bayar nih, jadi deg2an jg kl ujug2 bisa kena denda," tulis ngertisaham.