Rugikan Nasabah Rp260 Miliar, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Dituntut Penjara 5 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 19 Juni 2022 | 08:41 WIB
Rugikan Nasabah Rp260 Miliar, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Dituntut Penjara 5 Tahun
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara kini telah masuk tahap persidangan.

Manajer KSP Tinara, Linggawati Widjaja dituntut hukuman lima tahun penjara karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabahKSP Tinara hingga Rp14,4 miliar.

"Kerugian total sekitar Rp 14,4 Miliar," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono di hadapan awak media, Kamis (16/6/2022).

Mardiyono menjelaskan, terdakwa seharusnya membayar nasabah dengan bunga sebesar 11  hingga 12 persen per tahun sesuai dengan perjanjian mereka.

Baca Juga: Cerita Pilu Korban Perempuan Dinikahi Perempuan Di Jambi: Pelaku Pernah Jadi Imam Di Musala, Saat Intim Lampu Dimatiin

"Sejak awal menyetorkan uang, para memperoleh bunga yang ditransfer ke rekening masing-masing," ujar dia.

Namun, sejak September 2019, terdakwa tidak lagi membayar bunga nasabah hingga membuat mereka tidak lagi bisa menarik uang yang sudah disetorkan.

"Uang yang disimpan oleh para nasabah kepada terdakwa, ternyata digunakan untuk membeli beberapa rumah dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar dia.

Setidaknya hingga saat ini, ada 10 nasabah yang merasa dirugikan dan melapor ke pihak berwajib.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helena mengatakan, tuntutan yang disampaikan sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pasal tersebut dianggap paling tepat karena terdakwa melakukan aksinya sejak 2019 silam.

Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Hari Ini Dipanggil Penyidik Polda Sulawesi Tenggara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kuasa hukum Linggawati, Eko Sutrisno mengklaim perjanjian kliennya dengan nasabah KSP memang benar adanya namun ada kerugian usai perjanjian dilakukan sehingga seharusnya masuk ranah perdata.

"Ini sebenarnya ranah Perdata, karena KSP Tinara memang benar-benar dinyatakan pailit,"jelas Eko.

Kasus ini, sebagaimana diwartakan sebelumnya, memakan korban 416 orang nasabah dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 260 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI