Suara.com - Banjir bandang yang menghantam Mamasa, Sulawesi Barat merusak areal persawahan milik petani dan membuat puluhan hektare lahan padi milik masyarakat Desa Pangandaran, Kecamatan Tabulahan terancam gagal panen.
Untuk mengantisipasi kerugian di kemudian hari, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
"AUTP ini merupakan program perlindungan kepada petani, sebab pertanian tak boleh terganggu oleh apapun. Pertanian harus tetap ada, sepanjang kehidupan ini juga terus berlangsung," kata Menteri Pertanian (Mentan) Yasin Syahrul Limpo (SYL).
Ia menambahkan, dalam mengembangkan usaha pertaniannya, petani tentu saja membutuhkan perlindungan atau proteksi. Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Baca Juga: Di Tengah Merebaknya PMK, Mentan SYL Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Tahun Ini Aman
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, Program AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani sebesar Rp6 juta per hektare per musim, ketika mengalami gagal panen. Dengan pertanggungan itu, petani tetap dapat memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Dengan pertanggungan itu, petani dapat memulai kembali usaha pertaniannya. Artinya, produktivitas pertanian mereka tak terganggu ketika mengikuti program AUTP ini," ujar Ali.
Program AUTP, Ali melanjutkan, selain sebagai upaya perlindungan dan permodalan kepada petani, juga sebagai program penguatan ketahanan petani dalam mengembangkan budidaya pertaniannya.
"Dengan Program AUTP, kami ingin memberikan penguatan kepada petani untuk dapat bertahan dalam situasi apapun. Petani tak akan mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen, karena AUTP akan memberikan pertanggungan, sehingga tingkat produktivitas pertanian kesejahteraan mereka juga terjaga dengan baik," tutur Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, banyak manfaat dari keikutsertaan petani dalam program AUTP ini. Selain perlindungan, petani juga tak akan risau ketika mengalami gagal panen.
Baca Juga: Kementan Kembali Realisasikan Program RJIT, Kali Ini bagi 2 Kelompok Tani di Kabupaten Serang
"Selama ini masalah utama petani adalah pada permodalan, utamanya ketika mereka mengalami gagal panen. Dengan program AUTP, petani tak lagi risau soal permodalan untuk memulai kembali usaha pertaniannya," tutur Indah.
Sekadar informasi, ada beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim, sebab sebesar Rp140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN.