Modal Jadi Kendala, Bank Perkreditan Rakyat Disarankan Go Public

Sabtu, 18 Juni 2022 | 05:42 WIB
Modal Jadi Kendala, Bank Perkreditan Rakyat Disarankan Go Public
Seminar "Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital" di Jakarta, Jumat (17/6/2022) [Suara.com/M Fadil Djailani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permodalan masih menjadi masalah utama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), terlebih setelah adanya kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR sesuai POJK No 5/POJK.03/2015. Menurut POJK tersebut, modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp 6 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Padahal, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar. Menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, ada 501 (30,7%) BPR bermodal inti di bawah Rp 6 miliar dari total jumlah BPR sebanyak 1.631 BPR (1.467 BPR dan 164 BPRS). Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp 6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.

Untuk mendapatkan permodalan dari mitra strategis juga tak mudah, apalagi dari investor asing. Sebab, sesuai UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 23, BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh WNI. Berbeda dengan bank umum, yang memungkinkan mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui sistem kemitraan, sesuai Pasal 22 UU Perbankan. Dari sinilah muncul wacana perlunya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agar BPR bisa memiliki hak yang sama seperti bank umum dalam mendapatkan pendanaan.

Tak semua pemegang saham memiliki kemampuan untuk menambah permodalan dengan setor modal. Untuk itu, potensi dan peluang Bank Perkreditan Rakyat untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal melalui skema go public pun terbuka. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap mendukung upaya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Musthofa, mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public. Menurutnya BPR selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi. BPR bahkan menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.

"Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS," ujar Musthofa dalam seminar "Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital" di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Pihaknya sangat mendukung upaya mensetarakan BPR dengan bank umum, khususnya dalam mencari pendanaan. Bahkan, saking antusiasnya mendukung perkembangan BPR, Musthofa mengusulkan jika kepanjangan BPR diganti. "Jangan khawatir investor asing akan membawa dananya keluar. Sekarang sudah era boarderless, tak ada lagi sekat antarnegara," tegas Musthofa.

Sebagai upaya tindak-lanjut dari wacana BPR go public, pihaknya juga berjanji akan membawanya ke Panja DPR. "Kerja DPR kan kolektif kolegial, harus melibatkan anggota yang lain, tidak bisa kerja sendirian," ucapnya.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Joko Suyanto pun menyatakan, go public atau initial public offering (IPO) menjadi dambaan bagi industri BPR, salah satunya sebagai upaya dalam meningkatkan permodalan. Ada sejumlah keuntungan jika BPR go public, antara lain mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan market awareness, menumbuhkan loyalitas karyawan, akses pada pendanan baru, dan meningkatkan good corporate governance (GCG).

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks

Selain keuntungan, lanjut Joko, adapula sejumlah tantangan yang harus diperhatikan BPR ketika akan go public, yaitu delusi dan kontrol atas kepemilikan, transparansi dan pelaporan harus dilakukan secara profesional, biaya-biaya yang terkait dengan pasar modal, market pressure, serta regulasi dan pemenuhannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI