OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:35 WIB
OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK itu meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK.

Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya POJK tersebut maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI