Mengenal PPS dan Nilai Jualnya yang Seksi

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:12 WIB
Mengenal PPS dan Nilai Jualnya yang Seksi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022. (Dok: Kemenkeu DJP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bukanlah jenis pajak baru, melainkan salah satu program yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pertukaran Data Otomatis (AEoI), data perpajakan dari ILAP dan WP yang belum mengungkapkan seluruh aset merupakan hal-hal yang mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan PPS.

Kondisi Sekarang dan Pengaturan Sebelum UU HPP

Direktorat Jenderal Pajak masih menemukan adanya peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 dalam Surat Pernyataan Harta. Dalam pengaturan sebelum UU HPP disebutkan bahwa apabila DJP menemukan data tersebut, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan), 30% (Orang Pribadi), 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200%.

DJP juga menemukan adanya WP Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020. WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

Berdasarkan kedua kondisi di atas, DJP berusaha meningkatkan kepatuhan sukarela WP dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan melalui PPS.

Kebijakan-kebijakan

Dalam PPS, terdapat dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Wajib pajak dapat memilih kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kebijakan I mengatur tentang pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program TA. WP yang dapat mengikuti PPS Kebijakan I ini adalah WP OP maupun WP Badan yang pernah mengikuti TA. Basis pengungkapan harta yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Tarif dalam kebijakan I adalah sebagai berikut:

-        11% untuk harta deklarasi LN

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara

-        8%  untuk harta LN repatriasi dan harta DN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI