Private placement SBN yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terdiri dari empat langkah. Pertama, WP memesan melalui dealer utama dan memilih tenor dengan melampirkan surat keterangan. Kedua, dealer utama menyampaikan penawaran penjualan SUN. Ketiga, pembahasan Kemenkeu (DJPPR) dengan dealer utama dan penandatanganan kesepakatan. Keempat, setelmen dan penyampaian hasil transaksi private placement.
Selain itu, melalui KMK-52/2022 Pemerintah menetapkan lebih dari 300 (tiga ratus) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih. Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS. Jenis usahanya bervariasi, mulai dari sektor industri padat karya hingga padat modal. Misalnya industri furnitur hingga aktivitas pengembangan video game.
“Kesempatan emas ini layak untuk dipilih oleh WP. Melalui investasi atas pengungkapan aset PPS, WP memperoleh manfaat ganda melalui pembayaran PPh Final dengan tarif terendah sekaligus berinvestasi dengan aman, berimbal hasil tinggi, dan dijamin UU. Segera klik pajak.go.id/pps dan putuskan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia via PPS sekarang juga. Bisa jadi, partisipasi PPS menjadi salah satu keputusan terbaik yang pernah Anda pilih seumur hidup,” papar Didik.