5 Golongan Pelanggan PLN yang Kena Kenaikan Tarif Listrik Pada 1 Juli 2022, Cek Disini

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:03 WIB
5 Golongan Pelanggan PLN yang Kena Kenaikan Tarif Listrik Pada 1 Juli 2022, Cek Disini
Ilustrasi pengecekan instalasi kelistrikan oleh PLN - biaya turun daya listrik (web.pln.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada 5 golongan pelanggan PLN yang kena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Berikut daftar lengkapnya. Bersiaplah jika tempat tinggalmu masuk dalam salah satunya.

1. Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA  tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp111.000 per bulan.

2. Golongan R3 (rumah tangga) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp346.000 per bulan.

3. Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA  tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp978.000 per bulan.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli Mendatang, Segini Besaran Harganya

4. Golongan P3 (pemerintah) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp271.000 per bulan.

5. Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp38,5 juta per bulan.

Bagi pelanggan listrik dengan daya lebih kecil tak perlu khawatir. Pasalnya, di luar lima golongan di atas belum ada pengumuman kenaikan tarif listrik untuk golongan lebih kecil, baik rumah tanggan atau UMKM, tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini ditujukan untuk menyetarakan perlakuan pada pelanggan, sehingga ada keadilan dalam pemberian tarif.

Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap telah memiliki kemampuan untuk lepas dari subsidi pemerintah, demikian pula sebaliknya, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi.

Perlu diingat bahwa kenaikan tarif listrik ini juga akan berpengaruh pada kualitas layanan yang semakin baik. Jika pelanggan tidak puas dengan layanan PLN aduan bisa disampaikan melalui Call Center PLN di nomor 123.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Dua Golongan Konsumen Ini Paling Terdampak

Pelanggan bisa mengadukan keluhan apapun di nomor tersebut, mulai dari kerusakan jaringan listrik, penambahan daya, hingga keluhan pemadaman mendadak.

Nomor telepon yang sama bisa diakses dari seluruh Indonesia untuk semua pemakai sambungan listrik, baik rumah pribadi, tempat ibadah dan fasilitas umum, hingga perusahaan dalam 24 jam.

Di samping call center PLN  layanan pengaduan juga bisa disampaikan melalui media sosial. PLN memiliki akun Twitter di @pln_123, dan Facebook PLN 123.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI