Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya Rugikan Negara, Tersangkanya Dalam Pantauan KPK

Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:08 WIB
Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya Rugikan Negara, Tersangkanya Dalam Pantauan KPK
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan BUMN Konstruksi PT Amarta Karya (AMKA) dalam mengerjakan proyek di tahun 2018 sampai 2020.

Saat ini, KPK tengah melakukan pengusutan kasus Amarta Karya yang kini sudah masuk ke tahap proses penyidikan. Dimana, KPK sudah menargetkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dari proses penyelidikan hingga kini masuk ke tahap penyidikan adanya dugaan modus yang dipakai oleh PT Amarta Karya dalam mengerjakan proyek secara fiktif di tahun 2018 sampai 2020.

"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan

Ali menyebut belum dapat menyampaikan detail kasus maupun pihak-pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Amarta Karya.

"Kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ungkapnya.

Ali memastikan akan memberikan perkembangan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus Amarta Karya ini.

"Saat ini tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Endus Ada Kerugian Negara Di Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya Tahun 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI