Suara.com - Cara cek sertifikat tanah kini makin mudah dan bisa dilakukan online. Kewaspadaan untuk mengecek sertifikat tanah makin dibutuhkan mengingat kini banyak modus penipuan. Salah satunya dengan sertifikat bodong akibat tergiur iming-iming harga yang lebih murah dan proses yang lebih cepat.
Untuk itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis tiga cara cek sertifikat tanah online, yakni melalui aplikasi, situs resmi BPN, atau datang langsung ke kantor BPN. Namun masyarakat disarankan untuk menggunakan fasilitas layanan daring yang lebih mudah. Berikut penjelasannya.
1. Cek Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Akhir 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat di-download para pengguna android maupun iOS. Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id aplikasi ini memiliki beberapa fitur antara lain, info berkas, info sertifikat, plot bidang tanah, dan lokasi bidang tanah.
Baca Juga: Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, Disebut Sosok Tepat Berantas Mafia Tanah di Riau
Info sertifikat memuat informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Apabila sertifikat fisik belum tersedia, pengguna dapat melaporkan informasi mengenai ketersediaan tersebut.
Namun sebelumnya, anda perlu memperhatikan langkah-langkah berikut untuk bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
2. Daftarkan diri anda dengan klik menu “Daftar Akun Baru” Tulis username, password, dan alamat email yang akan digunakan
3. Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan yang sudah dikirimkan ke alamat email tersebut
4. Klik tombol aktivasi kemudian login dengan mengetikkan username dan password sesuai yang telah didaftarkan
5. Pengguna akan diarahkan ke beranda dan bisa mengakses informasi yang dibutuhkan
2. Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Situs BPN
Selain menggunakan aplikasi, mengecek sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online di situs resmi BPN. Para pemilik maupun calon pembeli tanah dapat mengecek keaslian sertifikat dengan langkah-langkah berikut.
1. Ketikkan alamat https://www.atrbpn.go.id pada laman pencarian di internet
2. Setelah masuk ke beranda klik pada menu “Publikasi” untuk mengetahui informasi berkas
3. Setelah yakin klik tombol “Cari Berkas”
4. Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya.
Namun demikian, proses di atas tidak berhenti jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.
1. Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
2. Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN
3. Fotokopi KTP pemilik sertifikat
4. Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni