Suara.com - Mengurus legalitas tanah, termasuk memecah sertifikat adalah perkara krusial yang harus dilakukan. Fungsinya untuk memperjelas hak atas tanah tersebut.
Rincian biaya pecah sertifikat tanah juga tidak murah. Berikut komponen-komponen yang memerlukan biaya seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Biaya ini dihitung berdasarkan lokasi dan luas tanah sehingga tarifnya bisa berbeda-beda. Pembagian biaya ini didasarkan atas tiga kategori yakni tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanah dengan luas 10-1.000 hektare, dan tanah seluas lebih dari 1.000 hektare. Biaya pengukuran dan pemeriksaan dihitung secara terpisah. Rumus biaya pengukuran adalah sebagai berikut.
a. <10 hektare: (Luas/500 x HSBKu) + Rp100.000
b. 10-1.000 hektare: (Luas/4000 x HSBKu) + Rp14.000.000
c. >1.000: (Luas/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
Sementara itu biaya pemeriksaan tanah dihitung dengan rumus: (Luas/500 x HSBKpa) + Rp350.000.
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran. Sementara HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah. Rincian mengenai harga-harga ini bisa didapatkan di BPN masing-masing daerah.
Baca Juga: Ini Alasan Kejati Aceh Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah
2. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran untuk pemecahan sertifikat tanah induk adalah Rp50.000per sertifikat yang ingin dipecah. Biaya ini bisa dibayarkan saat anda mulai mendaftarkan sertifikat tersebut di BPN.
3. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi
Biaya ini diberikan oleh pemohon yang ingin memecah sertifikatnya kepada petugas BPN yang bekerja mengukur dan memeriksa bidang tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut. Biaya ini sangat bervariasi tergantung dari luas tanah dan letaknya. Namun biasanya setiap pengukuran tanah akan memakan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebesar Rp300.000.
4. Biaya BPHTB
BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biaya ini harus dibayarkan sebelum sertifikat hasil pemecahan diberikan kepada pemilik oleh BPN. Cara menghitung BPHTB yakni sebesar 5% dari hasil pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin memecah sertifikat tanah. Pemecahan ini kerap terjadi pada tanah warisan yang harus dibagi kepada beberapa ahli waris. Komponen biaya untuk pemecahan tanah juga harus diperhatikan untuk mengurus legalitas aset anda.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni