Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 17 Juni 2022 | 08:48 WIB
Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengurus legalitas tanah, termasuk memecah sertifikat adalah perkara krusial yang harus dilakukan. Fungsinya untuk memperjelas hak atas tanah tersebut.

Rincian biaya pecah sertifikat tanah juga tidak murah. Berikut komponen-komponen yang memerlukan biaya seperti dikutip dari berbagai sumber. 

1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah 

Biaya ini dihitung berdasarkan lokasi dan luas tanah sehingga tarifnya bisa berbeda-beda. Pembagian biaya ini didasarkan atas tiga kategori yakni tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanah dengan luas 10-1.000 hektare, dan tanah seluas lebih dari 1.000 hektare. Biaya pengukuran dan pemeriksaan dihitung secara terpisah. Rumus biaya pengukuran adalah sebagai berikut. 

a. <10 hektare: (Luas/500 x HSBKu) + Rp100.000

b. 10-1.000 hektare: (Luas/4000 x HSBKu) + Rp14.000.000

c. >1.000: (Luas/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

Sementara itu biaya pemeriksaan tanah dihitung dengan rumus: (Luas/500 x HSBKpa) + Rp350.000. 

HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran. Sementara HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah. Rincian mengenai harga-harga ini bisa didapatkan di BPN masing-masing daerah. 

Baca Juga: Legislator PDIP Bongkar 12 Ribu Sertifikat PTSL Di Sumut Dibagikan Ke Penerima Fiktif, Kasusnya Diselidiki BPKP

2. Biaya Pendaftaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI