Menkeu Sri Mulyani Sindir Pemda: Akselerasi Realisasi APBD Selalu Lambat

Kamis, 16 Juni 2022 | 20:27 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sindir Pemda: Akselerasi Realisasi APBD Selalu Lambat
Menkeu Sri Mulyani. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 diarahkan agar dapat sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional.

Program prioritas nasional tersebut meliputi pengelolaan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan insfrastruktur, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ramah lingkungan atau ekonomi hijau.

Pernyataan itu disampaikan Sri dalam acara Pengarahan Kepada Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada Kamis (16/6/2022).

“Saya mohon bapak dan ibu sekalian memperhatikan prioritas nasional dan bagaimana nanti APBD disusun agar sejalan dengan prioritas tersebut,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menyampaikan fokusnya pada upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah termasuk diantaranya mengenai pengelolaan belanja daerah.

Dia menjelaskan, dalam kurun waktu 11 tahun, seluruh komponen belanja daerah tercatat terus mengalami peningkatan mulai dari sisi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja barang modal, dan belanja daerah lainnya.

Meski begitu, Sri mengingatkan mengenai perlunya perbaikan pada komposisi anggaran belanja daerah serta percepatan realisasi belanja daerah yang masih melambat.

“Selama 11 tahun terakhir belanja daerah itu meningkat terus. Tahun 2011 transfer dari pusat itu hanya sekitar Rp450 triliun, sekarang sudah Rp770 triliun. Namun APBD kita menghadapi masalah percepatan realisasi belanja yang lambat,” katanya.

Selanjutnya, wanita kelahiran Lampung ini berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas penganggaran di daerah secara lebih tepat dan akuntabel.

Baca Juga: APBD Harus Mencantumkan 40 Persen Pembelian Produk dalam Negeri, Mendagri: Kalau Tidak Ada Itu, Tidak akan Kita Setujui

Dia juga mengatakan, siap membantu dan bekerja sama mendukung pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang HKPD untuk membantu menyelesaikan permasalahan keuangan daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI