Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Tertipu Calo

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 16:04 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Tertipu Calo
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu diketahui bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi. Sebagai gambaran jika anda memiliki tanah seluas 200 meter persegi dengan harga per meternya adalah Rp1 juta maka biaya balik nama yang perlu dibayarkan adalah (200 x 1 juta / 1.000) = Rp200.000. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI