Suara.com - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin kembali melanjutkan kunjungan kerjanya ke beberapa wilayah di Indonesia. Setelah sebelumnya bertandang ke Kendari, Surabaya dan Pangkalpinang, kali ini, Ma'ruf Amin mendatangi Kota Jambi untuk menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada 10 pekerja atau ahli warisnya, dengan total santunan mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam kegiatan yang digelar di halaman rumah dinas gubernur, Ma'ruf Amin didampingi oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel, Eko Purnomo. Sebelumnya di Pangkalpinang, Ma'ruf Amin bersama Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo juga menyerahkan manfaat serupa senilai Rp2,8 miliar.
Manfaat yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa. Selain itu, BPJamsostek juga memberikan santunan dan alat bantu (orthese) kepada pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Menurut data dari BPJamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jambi senilai Rp617 miliar, dengan jumlah kasus lebih dari 46 ribu.
Baca Juga: BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU
Dalam keterangannya, Anggoro turut mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyuluruh bagi pekerja di Indonesia, salah satunya melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Ma’ruf Amin, yang telah secara simbolis menyerahkan manfaat program BPJamsostek kepada para peserta maupun ahli warisnya, yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Bahkan ada juga salah seorang peserta yang mengalami cacat, karena kecelakaan kerja dan mendapatkan bantuan orthese. Kehadiran bapak Ma’ruf Amin di Pangkalpinang dan Jambi ini menjadi bukti bahwa negara hadir, dalam upaya memastikan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” terang Anggoro.
Anggoro menambahkan, sesuai dengan instruksi presiden melalui Inpres tersebut, BPJamsostek telah bersinergi dengan seluruh kementarian dan lembaga untuk mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mempercepat tercapainya universal coverage.
Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Jambi per Mei 2022 masih berada pada kisaran 21,43%. Oleh karena itu, Anggoro mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, agar aman dari risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya.
Seperti yang diketahui, BPJamsostek merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
“Ayo pastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan dan di mana saja. Dengan demikian kita dapat aman dalam bekerja sehingga produktivitas kita terus terjaga dan keluarga di rumah juga terjamin kesejahtaraannya,”pungkas Anggoro.