Suara.com - Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wiryanta mengungkapkan, pemerintah saat ini menargetkan 98 persen masyarakat sudah tergabung menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Wiryanta mengatakan hal ini adalah komitmen pemerintah untuk untuk mempermudah dan memberi kepastian jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
"Tugas dari Kominfo, terkhusus dalam program ini di lingkup infrastruktur adalah untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T, tertinggal, terluar, dan terdepan, sebagai dukungan IT untuk perluasan JKN, juga memberi edukasi agar masyarakat terlibat jadi peserta JKN," kata Wiryanta, Rabu (15/6/2022).
Saat ini per Januari 2022, peserta JKN-KIS baru 86 persen dari penduduk Indonesia, sementara iuran yang sudah terhimpun per data Desember 2021 baru mencapai 97,04 persen.
Baca Juga: PKS: Perombakan Kabinet Seharusnya Digunakan untuk Menaikkan Performa Kinerja Pemerintah
"Tentu angka ini akan kita upayakan bersama antara pemerintah dan masyarakat agar dapat mencapai target yang diharapkan agar akses layanan JKN tidak terhambat saat masyarakat pergi berobat," ucapnya.
Wiryanta menambahkan, tantangan yang ditemui dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU (mandiri) adalah kemampuan membayar.
Peserta PBPU/ mandiri adalah masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu.
Fakta lain, tidak dipungkiri pandemi Covid-19 berdampak terhadap kondisi perekonomian masyarakat, termasuk kemampuan peserta JKN-KIS khususnya segmen PBPU dan BP dalam membayar iuran bulanan. Kondisi ini membuat banyak peserta segmen PBPU dan BP atau mandiri ini terdampak dalam pembayaran iuran.
"Pemerintah baik pusat dan daerah sudah berupaya membantu dan berkontribusi dalam rangka menjaga keaktifan peserta segmen PBPU atau mandiri ini. Misalnya, pemerintah daerah yang sudah berstatus Universalh Health Coverage di daerahnya, mengambil alih pembayaran iuran peserta PBPU/ mandiri kelas 3 yang menunggak," ujarnya.
Baca Juga: Bersama Fadia, Apriyani Selalu Berusaha Tumbuhkan Aura Positif
Untuk memudahkan peserta Program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Melalui REHAB, peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan 4 - 24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Maksimal periode pembayaran bertahap dalam Program REHAB ini adalah 12 bulan. Peserta JKN-KIS dapat mendaftar Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN.