Suara.com - Kelompok terbang (kloter) jemaah calon haji Indonesia mulai diberangkatkan menuju tanah suci. Tidak setiap orang bisa mengurus keperluannya sendiri sehingga memerlukan biaya tenaga asisten saat haji.
Lalu apakah jemaah perlu menyiapkan uang tambahan? Jawabannya tidak. Asisten Haji baik berstatus Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dikenakan biaya yang sama dengan jemaah haji reguler yang skemanya diatur pemerintah.
Namun, melansir dari NU Online, mukimin atau warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi baik bekerja maupun sekolah mendapatkan honor mencapai Rp60 juta selama mendampingi para jamaah haji setidaknya 75 hari. Jumlah itu merupakan perkiraan pada 2018 silam, dan kemungkinan besar naik pada tahun ini.
Untuk haji 2022, pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022. Dalam peraturan tersebut, seluruh jemaah calon haji baik berstatus jemaah reguler, PHD, dan KBIHU diwajibkan membayar biaya yang sama. Berikut rincian pembiayaan tersebut berdasarkan masing-masing embarkasi.
Baca Juga: Catat! Ini Jenis dan Rute Bus Shalawat Bagi Jemaah Haji Indonesia di Makkah
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
Baca Juga: Segini Biaya Haji Plus 2022, Cepat Berangkat dan Dapat Fasilitas Lengkap
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Seluruh jemaah calon haji yang dinyatakan berhak berangkat pada 2022 ini harus melunasi biaya tersebut termasuk PHD dan KBIHU. Setelah biaya tersebut lunas barulah jemaah dinyatakan bisa berangkat. Sesuai peraturan Pemerintah Arab Saudi, tahun ini jemaah haji paling tua harus berusia maksimal 65 tahun atau lahir pada 30 Juni 1957.
Biaya Daftar Haji 2022
Bagi yang ingin segera dipanggil Allah ke tanah suci, kamu bisa mendaftar sebagai calon jemaah haji pada 2022. Pemerintah juga mendorong anak-anak muda di bawah 30 tahun untuk segera mendaftar haji mengingat masa tunggunya yang panjang. Rata-rata setiap daerah di Indonesia memiliki masa tunggu haji di atas 25 tahun.
Tahun ini, setiap calon jemaah haji yang mendaftar harus membayar Rp39.886.009. Biaya itu disepakati pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VII DPR RI.
Biaya haji tersebut dirinci sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.
Dalam keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH di antaranya adalah biaya protokol kesehatan. Kemudian, komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi, jika ditotal BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni