Suara.com - Kelompok terbang (kloter) jemaah calon haji Indonesia mulai diberangkatkan menuju tanah suci. Tidak setiap orang bisa mengurus keperluannya sendiri sehingga memerlukan biaya tenaga asisten saat haji.
Lalu apakah jemaah perlu menyiapkan uang tambahan? Jawabannya tidak. Asisten Haji baik berstatus Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dikenakan biaya yang sama dengan jemaah haji reguler yang skemanya diatur pemerintah.
Namun, melansir dari NU Online, mukimin atau warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi baik bekerja maupun sekolah mendapatkan honor mencapai Rp60 juta selama mendampingi para jamaah haji setidaknya 75 hari. Jumlah itu merupakan perkiraan pada 2018 silam, dan kemungkinan besar naik pada tahun ini.
Untuk haji 2022, pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022. Dalam peraturan tersebut, seluruh jemaah calon haji baik berstatus jemaah reguler, PHD, dan KBIHU diwajibkan membayar biaya yang sama. Berikut rincian pembiayaan tersebut berdasarkan masing-masing embarkasi.
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
Baca Juga: Catat! Ini Jenis dan Rute Bus Shalawat Bagi Jemaah Haji Indonesia di Makkah
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;