Suara.com - Indonesia memerlukan kebijakan yang terintegrasi dalam menyikapi dinamika di Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Hal ini demi mencapai titik temu yang bisa menjawab beragam isu dan tantangan yang melingkupi industri ini.
Saat ini, Indonesia tengah berada di persimpangan antara memerangi dampak negatif dari konsumsi rokok dan ketergantungan tinggi terhadap IHT dari sisi finansial.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dana bagi hasil cukai tembakau Indonesia (DBH-CHT) pada 2022 sebesar Rp 3,87 triliun meningkat sekitar Rp 0,4 triliun dibanding target di tahun sebelumnya.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menyebutkan untuk menghasilkan kebijakan yang terintegrasi ini, pemerintah perlu bersinergi melakukan kajian mendalam beragam aspek terkait IHT. Aspek tersebut, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga tenaga kerja, perindustrian, pertanian tembakau, kimia, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya. Kajian ini juga harus didukung dengan periset yang andal pada bidangnya serta pengembangan laboratorium mumpuni.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kondisi Pekerja Sebelum Keluarkan Kebijakan Soal Industri Rokok
Terkait dengan kebijakan IHT, Widyanta mengatakan kebijakan yang terintegrasi memerlukan kajian mendalam terhadap tenaga kerja, perindustrian, dan pertanian tembakau. “Negara perlu serius, jangan ketika negara perlu biaya, komoditas ini dijadikan perahan. Itu menjadi urusan setiap kementerian hingga pemerintah kabupaten,” kata dia, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa eksistensi kebijakan terintegrasi dalam menyikapi dinamika di IHT merupakan sebuah pertarungan geopolitik ekonomi internasional. Jika tidak disikapi dengan serius, maka hanya akan menghadirkan kebijakan tambal sulam seperti yang terjadi saat ini. Padahal, untuk menjadi bangsa yang besar, kebijakan tambal sulam harus dihindari.
“Menjadi bangsa yang besar adalah menyediakan pemikir-pemikir hebat untuk juga meriset dengan serius tentang Industri Hasil Tembakau. Itu yang harus disuarakan kepada pemerintah agar kebijakan Industri Hasil Tembakau tidak tambal sulam seperti sekarang ini,” tegas Widyanta.
Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai sudah saatnya pemerintah menghadirkan aturan yang akurat dan khusus yang komprehensif bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghasilkan aturan tersebut adalah dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat.
Di samping itu, pelibatan masyarakat dalam penggodokan regulasi merupakan sebuah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Pasar Produk Tembakau Alternatif Global Diprediksi Tembus Rp2.146 Triliun di 2028
"Salah satu tujuanya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilann keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu kuputusan publik,” imbuh Paido.