Sejak 2008 Pemerintah Gelontorkan Rp 490 Triliun Dana Penjaminan Proyek Infrastruktur

Selasa, 14 Juni 2022 | 11:28 WIB
Sejak 2008 Pemerintah Gelontorkan Rp 490 Triliun Dana Penjaminan Proyek Infrastruktur
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semenjak tahun 2008 pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan nilai penjaminan pemerintah dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Nilainya mencapai Rp490 triliun hingga saat ini.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, nilai tersebut untuk 256 proyek pembangunan infrastruktur dengan 79 surat perjanjian penjaminan yang diterbitkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

"Proyek infrastruktur tersebut mencakup ketenagalistrikan, jalan tol, transportasi, dan air minum," kata Luky dalam acara Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Penjaminan itu di antaranya diberikan kepada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang telah diberi mandat pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.

Baca Juga: PMN ke Garuda Indonesia Belum Cair, Kementerian Keuangan: Masih Tunggu Hasil PKPU

Namun, kata Luky, acap kali pembangunan infrastruktur yang dimandatkan pemerintah memiliki risiko yang cukup tinggi. Sehingga pemerintah pun hadir melalui penjaminan pemerintah yang anggarannya berasal dari APBN.

"Penjaminan diberikan karena terdapat risiko finansial dalam pembangunan infrastruktur oleh BUMN," ucap Luky.

Dia menyebut bahwa pemerintah melalui PII memastikan adanya keadilan dalam pemberian penugasan pembangunan infrastruktur kepada BUMN.

Penugasan itu selalu disertai dengan pemberian beban fiskal, misalnya PMN atau juga penjaminan pemerintah.

"Dukungan penjaminan pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa perluasan akses pendanaan dan menekan cost of fund," katanya menambahkan.

Baca Juga: Pandemi Mereda, Kemenkeu Kaji Pencabutan Insentif Impor Alat Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI