Suara.com - Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk berhasil dapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek bangun aset atau KIK-EBA Mandiri GIAA 01.
Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
"Persetujuan restrukturisasi ini menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Selasa (14/6/2022).
Persetujuan ini, kata Irfan ditunjukkan hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
Baca Juga: BRI Optimistis Angka Restrukturisasi Covid-19 Terus Menurun Seiring dengan Pulihnya Ekonomi
Ia menyebut, persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda terkhusus pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja perusahaan di tengah fase restrukturisasi kinerja yang sedang dilakukan secara intensif dan menyeluruh.
KIK-EBA Mandiri GIAA 01 adalah instrumen investasi Garuda Indonesia yang diterbitkan 2018 silam. Saat itu, perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun.
Tahapan restrukturisasi KIK-EBA menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan oleh perseroan.
Melansir Antara, langkah ini memperhatikan KIK-EBA yang memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha dimana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan OJK nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.
Sehingga, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tata laksana kontrak investasi yang berlaku.
Baca Juga: Kredit yang Direstrukturisasi BRI Akibat Covid-19 Mencapai Rp249,33 Triliun
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK-EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini," pungkas Irfan.