Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah mengajukan permohonan penundaan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 2 hari dari tanggal 17 Juni 2022.
Adapun untuk agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung pada tanggal 20 Juni 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, alasan penundaan ini untuk memastikan bahwa proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar. Termasuk di dalamnya mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi.
"Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU," ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Alasan Dirut Garuda Indonesia Minta Tunda Voting PKPU Selama Dua Hari
Selama proses PKPU berlangsung, lanjut dia, perseroan terus memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).
"Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan utamanya kreditur yang telah memberikan masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan," imbuhnya.
Irfan menambahkan, sinyal positif telah diterima dari sebagian besar kreditur, dan Garuda berharap dapat menuntaskan proses ini dengan sebaik-baiknya, sembari mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil yang optimal dan fair bagi semua pihak.
"Kami meyakini tahapan PKPU yang telah berlangsung dengan kondusif dan konstruktif sejauh ini, tentunya tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan tidak hanya para kreditur, melainkan juga pemegang saham, hingga regulator," imbuh dia.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Minta Pemungutan Suara Pembayaran Utang Kembali Ditunda