Suara.com - Aturan baru BPJS Kesehatan di mana sistem kelas akan dihapus direncanakan berlaku mulai Juli 2022. Penghapusan tingkatan kelas akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan baru ini tidak lagi mematok tarif BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Namun, besaran tarif yang harus dibayarkan masing-masing peserta BPJS Kesehatan disesuaikan dengan gaji.
Dengan demikian, aturan baru BPJS Kesehatan tanpa kelas ini memungkinkan adanya subsidi silang antar peserta. Peserta dengan pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih mahal daripada yang berpendapatan rendah.
Kendati demikian, manajemen BPJS Kesehatan belum mengumumkan secara resmi rentang biaya dalam aturan baru ini. Sebagai pembanding, tarif BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 adalah Rp100.000, dan kelas 3 adalah Rp42.000.
Baca Juga: Berlakukan Satu Tarif, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2022
Sebagai informasi, penerapan kelas rawat inap standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan menjadi sembilan kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.
Semua proses peralihan akan berjalan bertahap. Pada Desember 2022, implementasi sembilan kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan sembilan kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023.
Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Setelahnya, yakni pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria, atau ada tiga kriteria tambahan, di seluruh RS vertikal dan sembilan kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Kriteria yang disusun oleh BPJS Kesehatan tersebut antara lain dapat mempertahankan suhu ruangan 20-26 derajat celcius; ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, jenis penyakit, dan usia; serta memiliki kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
Perlu diingat bahwa tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
Baca Juga: Miris, Pelajar SDN Cikaramat Sukabumi Sudah Tiga Tahun Belajar di Lantai
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni