Suara.com - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemerintah tetap perlu memberikan diskon tarif listrik ke industri yang sedang masa pemulihan imbas dari pandemi Covid-19. Misalnya, memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
"Diskon tarif listrik tetap harus diberikan ke industri yang membutuhkan. Salah satunya adalah potongan sebesar 50 persen hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," kata Yudhistira saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Bhima melanjutkan, industri-industri seperti perhotelan, industri pada karya di sektor tekstil juga harus dikecualikan dalam kenaikan tarif listrik pada golongan 3.500 VA ke atas. Karena, dua industri tersebut merupakan salah sektor penyumbang pendapatan negara.
"Jadi, beberapa sektor usaha masih masa recovery. sebaiknya pertimbangkan kembali untuk dinaikkan biaya listriknya," imbuhnya.
Baca Juga: Wamenkeu: Stabilitas Sektor Keuangan Adalah Kunci Pemulihan Ekonomi
Selain itu, tambah Bhima, tidak sedikit rumah masyarakat yang menggunakan listrik golongan 3.500 VA itu sebagai kos-kosan atau kontrakan. Tentunya, dengan kenaikan tersebut akan berdampak pada penyewa yang pengeluaran akan listriknya ikut alami kenaikan.
"Jadi harus hati-hati dan bersiap membuka pengaduan dari pelanggan yang keberatan listriknya naik, karena pekerja yang upahnya hanya UMP ikut menanggung beban listrik apabila rumah kontrakan naik tarif listriknya," ucap dia.
Sebelumnya, Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menjelaskan pelanggan Rumah Tangga untuk kelompok R2 dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Sementara pelanggan Pemerintah kelompok P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.
Selanjutnya untuk pelanggan Pemerintah kelompok P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
Baca Juga: Ekonom Sebut Pengusaha Kecil Bakal Meringis Atas Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA
Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.