Suara.com - Untuk kesekian kalinya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada para petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Imbauan ini juga berlaku bagi petani di Nusa Tenggara Timur (NTT), demi mengantisipasi dampak perubahan iklim yang terjadi belakangan ini.
"Petani kami imbau mengikuti program proteksi asuransi pertanian. Dengan mengikuti program asuransi pertanian, budi daya pertanian terlindungi dengan baik," kata Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia menambahkan, dalam menjalankan usaha pertanian, petani bukan tanpa mengalami kendala. Faktor perubahan iklim merupakan salah satu hal yang dapat mengganggu budi daya pertanian, selain daripada Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP merupakan program proteksi petani dalam mengembangkan usahanya. Ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan sebagaimana dipersyaratkan dalam asuransi, maka petani akan mendapat pertanggungan dari program AUTP.
Baca Juga: Mentan Pastikan Pasokan Daging dan Hewan Kurban Idul Adha Aman
"Pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim, ketika petani mengalami gagal panen imbas perubahan iklim atau serangan OPT, sebagaimana diatur dalam regulasi," kata Ali.
Dengan pertanggungan tersebut, petani memiliki modal untuk memulai krmbali udaha pertaniannya. Dengan begitu, Program AUTP tak hanya memberikan perlindungan kepada petani saja, tetapi juga menjaga tingkat produktivitas pertanian di suatu daerah.
"Program AUTP menjaga ketahanan para petani agar tetap dapat berproduksi. Di tengah upaya kami menjaga ketahanan pangan, AUTP memberi penguatan kepada produktivitas petani," kata Ali.
Di tempat terpisah, Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati berharap petani dapat memanfaatkan Program AUTP untuk kelangsungan budidaya pertanian mereka. Dengan mendapat perlindungan, Indah menilai, petani tak perlu khawatir lagi dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.
"Tentu kami berharap petani dapat memanfaatkan program AUTP ini untuk kelangsungan budidaya pertanian mereka. Ada banyak manfaat yang bisa didapat ketika petani mengikuti program AUTP," tutur Indah.
Baca Juga: DPR: Kementan Berkontribusi Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sekadar informasi, ada beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim, sebab sebesar Rp140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN.