Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Listrik Cuma Berdampak Inflasi 0,019 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Juni 2022 | 12:36 WIB
Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Listrik Cuma Berdampak Inflasi 0,019 Persen
Petugas instalasi memeriksa meteran listrik di komplek Rumah Susun Bendungan Hilir Jakarta, Jumat (9/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakaan perubahan tarif  berdampak langsung terhadap kenaikan listrik sebesar 17,64 persen untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan 36,61 persen untuk golongan pemerintah di atas 200 kVA.

"Kami pandang mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluaran mereka," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).

Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) masih sebesar Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh).

Namun per 1 Juli 2022 nanti, tarif listrik untuk pelanggan golongan ini naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. 

Baca Juga: Nilai Tukar Mata Uang Lira Anjlok, Harga Barang Branded di Turki Jadi Murah Meriah

Sementara pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Disampaikan oleh Rida, kebijakan hanya berdampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).

Pemerintah beralasan kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia, kata dia, berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Meskipun listrik naik, namun pemerintah mengklaim penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas.

Baca Juga: Aturan Pindah Tiang Listrik Menurut Undang-undang, Benarkah Biayanya Puluhan Juta?

"Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka," kata Rida.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pelanggan ekonomi menengah ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun terhitung sejak tahun 2017 hingga 2021.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," pungkas Darmawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI