Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) keatas mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Atas penyesuaian tarif baru ini sebanyak 2,09 juta pelanggan PLN pun terkena dampak.
Meski begitu, Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa kenaikan tarif listrik ini tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
"Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu," kata Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rinciannya
Sejatinya kata Rida, penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
"Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," katanya.
Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian:
- Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
- Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
- Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
- Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen
- Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen
Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat kompensasi APBN Rp3,09 triliun dan akan menyumbangkan laju inflasi sebesar 0,019 persen.
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Listrik Pelanggan Naik Mulai 1 Juli 2022