Suara.com - Untuk mempercepat proses implementasi perjanjian pertukaran profesional muda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Negara Republik Indonesia (KBRI) di Bern Swiss.
"Dengan dukungan dari KBRI di Swiss, maka kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Swiss, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss, Muliaman Darmansyah Hadad, Jumat (10/6/2022) waktu setempat.
Menaker menambahkan, perjanjian pertukaran profesional muda merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss terkait pemberian kesempatan bagi professional muda untuk bekerja yang bertujuan meningkatkan keahlian profesional dan bahasa.
"Ini adalah hasil kesepakatan khusus kedua pihak yang diberikan Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perdagangan jasa moda 4 pada perundingan Indonesia-EFTA," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Siap Menambah Wilayah Penempatan PMI di Arab Saudi
Menurut Menaker, perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss mulai berlaku pada 5 Maret 2022. Untuk memperlancar implementasinya, sebagai tahap awal, masing-masing negara telah mempersiapkan panduan yang berkaitan dengan tata cara bekerja.
"Tata cara bekerja di Indonesia disusun oleh pemerintah Swiss, dan tata cara bekerja di Swiss disusun oleh Pemerintah Indonesia," ucapnya.