Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituntut segera melakukan investigasi pada salah satu bank ternama BUMN yang diduga sengaja memberi pinjaman triliunan rupiah ke perusahaan batu bara tanpa agunan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan, hal ini sudah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan OJK selaku otoritas keuangan wajib melakukan investigasi.
“Karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik, jadi pengelolaannya harus profesional harus benar-benar prudent dan dalam artian menganut prinsip kehati-hatian,” kata Faisal pada pekan lalu.
Terlebih, menurutnya, pengajuan kredit ke bank harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya agunan. Ia berharap, tidak ada konflik kepentingan karena jelas akan mengganggu keuangan BNI.
Baca Juga: Memberi Makna Indonesia, Laba BUMN Tembus Rp126 Triliun, BRI Jadi Penyumbang Terbesar
Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati mengaku khawatir hal ini bisa berdampak negatif karena bertentangan dengan prinsip perbankan.
“Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral, dan Constraint,” kata Anis dikutip dari Parlementaria.
Jika kredit macet, hal itu tentu akan membebani bank pemberi pinjaman, dan berpotensi merugikan negara.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengaku tidak mempermasalahkan jika bankmemberikan pembiayaan atau fasiitas kredit ke perusahaan yang bergerak di sektor batu bara.
Dengan syarat, skema bisnis dan usaha sesuai dengan kriteria pemerintah hingga persyaratan perbankan.
Baca Juga: Apa Tahap Setelah Lolos TKD dan Core Values BUMN? Wajib Simak Bagi yang Lolos!
Pernyataan tersebut menanggapi munculnya petisi yang meminta perbankan menyetop pembiayaan memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.
Petisi tersebut dibuat 'Fossil Free Kampus Indonesia' di change.org, dengan judul petisi, Dirut BNI: Stop Danai Batu Bara, Alihkan Uang Kami dari Perusak Masa Depan! #GaPakeNanti.
"Dalam artian sudah sesuai dengan SOP bagaimana cara memberikan pinjaman kepada suatu perusahaan," ujar Mamit kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Mamit mengatakan, sampai hari ini, batu bara masih menjadi kekayaan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia bahkan dunia.