BPK Sebut Rp289 Miliar Program Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Anak Buah Airlangga Bilang Begini

Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:23 WIB
BPK Sebut Rp289 Miliar Program Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Anak Buah Airlangga Bilang Begini
Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso angkat suara perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan bantuan program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta senilai Rp289,85 miliar berpotensi tidak tepat sasaran.

Menurut Susiwijono, pihak Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja telah berkirim surat kepada BPK terkait temuan tersebut dan intens berkomunikasi.

Permasalahan yang paling mendasari temuan BPK kata Susiwijono adalah soal banyaknya perserta Kartu Prakerja yang mendapatkan bantuan padahal gaji mereka diatas Rp3,5 juta. Namun kata Susiwijono tidak ada aturan terkait batas gaji dalam program Kartu Prakerja tersebut.

"Di situ yang dapat kan Rp3,5 juta ke bawah. Di Kartu Prakerja, tidak ada aturan untuk itu (penerima program dengan gaji di bawah Rp3,5 juta)," kata Susi saat diskusi bareng media di Kantornya, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

"Jadi dianalogikan kalau ngikutin itu [syarat penerima BSU], mestinya akan ada sekitar 200 sekian yang tidak tepat sasaran," tambah Susi.

Dia juga menegaskan, baik dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Permenko tidak mendasarkan kepada gaji penerima program.

"Ini artinya program BSU dan Kartu Prakerja adalah dua program yang berbeda," katanya.

BPK Temukan Kejanggalan

Sebelumnya, BPK melaporkan adanya indikasi kejanggalan dalam program Kartu Prakerja sepanjang tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Hewan Ternak Banyak Terinfeksi, Pemerintah Akan Bentuk Satgas Penyakit Mulut dan Kuku

Hasilnya sebanyak 119.494 peserta program tersebut dinilai tak tepat sasaran karena diterima oleh para pekerja yang memiliki gaji diatas Rp3,5 juta perbulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI