Klaim Asuransi Pelaku Rekayasa Kematian Palsu di Bekasi Ternyata Capai Rp15 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:02 WIB
Klaim Asuransi Pelaku Rekayasa Kematian Palsu di Bekasi Ternyata Capai Rp15 Miliar
Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Awang Parikesit dan pelaku perancang klaim asuransi kematian palsu, WS (Wahyu Suhada) (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Resor Metro Bekasi kembali mengungkap fakta baru klaim asuransi kematian palsu yang mengaku jadi korban tenggelam, Wahyu Suhada (35) kini mencapai Rp15 miliar.

"Jadi untuk klaim asuransi informasi awal yang kita dapat dari rekan tersangka lain, memang disebut Rp3 miliar. Akan tetapi setelah kami tanyakan kepada Saudara WS sendiri ternyata lebih dari itu," kata Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Awang Parikesit saat merilis kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022).

Lebih jauh, merujuk pada keterangan pelaku, WS (Wahyu Suhada) mendaftarkan dirinya pada empat polis asuransi kematian perusahaan swasta dengan total uang pertanggungan yang dibayarkan mencapai Rp15 miliar jika ia meninggal dunia.

"Ada empat asuransi yang dia miliki. Asuransi Astra Life, Allianz, kemudian FWD Life Insurance, dan asuransi Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar," kata dia.

Baca Juga: Bersembunyi di Bekasi, Pelaku Investasi Bodong Gandeng Selebgram Untuk Tipu Korbannya Ditangkap

Awang menjelaskan, pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. Bahkan, WS juga sempat tidur di musala dan pemancingan karena takut ketahuan.

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di musala, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya.

Belakangan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (9/6/2022) kemarin setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya.

Wahyu Suhada dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan.

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat usai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6/2022) pukul 03.15 WIB.

Baca Juga: Perluasan Lahan TPA Burangkeng Terkendala Tol Jakarta-Cikampek II, Ini Kata Sekda Bekasi

Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai usai menerima laporan tersebut namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud.

Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI