BSKJI Kemenperin Gandeng Tata Metal Lestari Dalam Penyusunan Standar Industri Hijau

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 10 Juni 2022 | 14:33 WIB
BSKJI Kemenperin Gandeng Tata Metal Lestari Dalam Penyusunan Standar Industri Hijau
Fasilitas produksi Baja Lapis Aluminium Seng (BJLAS) milik PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mendorong seluruh sektor manufaktur di Indonesia dalam penerapan prinsip industri hijau. Langkah strategis tersebut diyakini mampu mendukung terciptanya industri yang ramah lingkungan dan berdaya saing di kancah global.

"Standar Industri Hijau (SIH) memiliki 2 tujuan. Pertama, untuk peningkatan utilisasi industri yang berefek kepada peningkatan daya saing. Kedua, untuk pemenuhan komitmen bangsa ini dalam menjaga keberlangsungan bumi tempat tinggal kita," terang Kepala Pusat Industri Hijau, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Herman Supriadi usai meninjau fasilitas produksi Baja Lapis Aluminium Seng (BJLAS) milik PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group) ditulis Jumat (10/6/2022).

Herman menjelaskan, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Pada prinsipnya, industri hijau ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat dengan konsep perputaran ekonomi (Circular Economy).

Untuk itu, terkait perumusan SIH yang tengah dilakukan pemerintah Herman menjelaskan, ada 2 hal penting yang harus diperhatikan.

“Hal pertama terkait manajemen. Kemudian yang kedua dari sisi teknis. Teknis ini meliputi bahan baku, energi, proses produksi, penanganan limbah, dan lain sebagainya. Dalam proses penanganan limbah contohnya ini ada pilihan langkah, yaitu mendesain agar limbah ini jadi lebih sedikit atau dengan penanganan yang baik sehingga konsep circular economy terlaksana. Manajemen juga harus terkelola dengan baik dan transparan seperti manajemen energi, bahan baku dan lainnya yang terlibat dalam proses produksi. Diupayakan agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan sehingga nanti limbahnya hanya sedikit. Energi yang digunakan juga jadi lebih sedikit. Hal ini merupakan upaya peningkatan manajemennya. Industri hijau itu ujungnya adalah efisiensi di sana sini,” terang Herman lagi.

Sementara itu, usai melihat secara langsung ke fasilitas produksi PT Tata Metal Lestari, Herman mengapresiasi penerapan Industri Hijau yang telah dilakukan oleh produsen BJLAS dan BJLS dengan merek dagang Nexalume, Tatalume dan Nexium itu. Mulai dari penerapan mesin berteknologi tinggi yang dapat meminimalisir munculnya emisi, hingga pengolahan limbah yang berdampak pada circular economy.

“Bagusnya di PT Tata Metal Lestari ini adalah mereka sudah menyiapkan hal infrastruktur Standar Industri Hijau. Dari yang saya lihat tadi, apalagi ditambah informasi dari pengusaha lain yang produknya sama, teknologi di Tata Metal ini sudah jauh lebih baik sehingga sudah menuju kearah industri hijau. Kemudian satu hal lagi yang menarik adalah mereka telah menerapkan prinsip 3P, yaitu People, Profit, Planet. Prinsip ini sesuai dengan konsep industri hijau,” Jelas Herman lagi.

Herman mengatakan, sudah menjadi tugasnya nanti untuk menentukan apakah standar yang telah dijalankan di PT Tata Metal Lestari bisa dijadikan acuan sebagai Standar Industri Hijau Nasional Baja Lapis atau tidak.

Untuk itu kedatangannya kali ini adalah untuk merumuskan Standar Industri Hijau yang bisa diterapkan secara nasional. Karena targetnya nanti, Standar Industri Hijau akan diwajibkan tidak hanya untuk industri BJLAS dan BJLS saja, namun untuk semua industri di tanah air ini.

Baca Juga: Mulai Lupakan Batubara, TBS Energi Utama Bakal Fokus Kembangkan Proyek Energi Hijau

“Kalau sebuah industri kita nilai sudah memakai konsep industri hijau dan sangat efektif diterapkan untuk semuanya, maka sudah menjadi tugas saya untuk menerapkan kepada semuanya. Karena Standar Industri Hijau (SIH) suatu saat akan diwajibkan. Menjadi wajib karena dianggap menguntungkan buat industri dalam negeri itu sendiri,” terang Herman lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI