Suara.com - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meringkus salah satu bos Summarecon, yakni Oon Nusihono pada 2 Juni 2022 lalu.
Sosok yang menjabat Vice President Real Estate Summarecon itu diduga dengan sengaja melakukan suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Berkaitan dengan ini Corporate Secretary Summarecon, Jemmy Kusnadi menjelaskan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Ia menyebut, Summarecon melalui entitas anak usahanya bernama PT Java Orient Properti memiliki lahan yang rencananya akan dibangun Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Taman Wisata di Sabang Ditahan
Namun demikian, terkait dengan dugaan kasus suap ia hanya mengatakan bahwa hal ini masih dalam pemeriksaan KPK.
KPK saat ini juga sudah melakukan penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta Timur dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dalam penggeledahan di kantor Summarecon yang belokasi di Jakarta Timur telah terjadi penyitaan uang sebesar Rp41 juta dan akan didalami mengenai kepemilikan dan peruntukannya oleh KPK," kata Jemmy, Jumat (10/6/2022) dikutip dari Warta Ekonomi.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, Summarecon berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
Ia juga berjanji, pihaknya akan bekerja sama sehingga proses hukum dapat terselesaikan dengan baik.
Baca Juga: KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Terkait kelanjutan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Jemmy mengatakan saat ini masih dalam tahap perencanaan dan evaluasi studi kelayakan.
"Bahwa pembangunan Apartemen Royal Kedhaton masih dalam tahap perencanaan dan saat ini dalam tahap evaluasi terhadap studi kelayakan dari proyek tersebut," tutupnya.