Suara.com - Regulasi pelabelan BPA pada botol minuman saat ini sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet untuk segera disahkan. Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
"Regulasi pelabelan risiko BPA sudah kami serahkan ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan dan kami diminta untuk mendiskusikannya secara terbuka ke publik, termasuk pada hari ini," kata Penny dalam siaran pers, Rabu (8/6/2022).
Regulasi ini, diklaim oleh Penny, merupakan hasil dari kajian dan riset yang dilakukan berbagai negara di dunia terkait dengan dampak penggunaan BPA terhadap kesehatan manusia.
Pelabelan ini diharapkan membuat para pelaku industri lebih memperhatikan kesehatan konsumen sehingga mau melakukan inovasi kemasan air minuman.
Baca Juga: BPOM Tak Larang Galon Polikarbonat , Apa Alasannya?
"Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA adalah hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang menyebut, kandungan BPA pada galon isi ulang memiliki bahan polikarbonat yang berbahaya bagi kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang.
Rita mengklaim, jika BPA dari kemasan masuk ke dalam tubuh, senyawa itu bisa mengganggu sistem hormon sehingga muncul gangguan reporduksi pada pria dan wanita.
Selain itu, bisa pula muncul penyakit lain seperti diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat dan kanker payudara. Bahkan, bisa mengganggu kembang tumbuh anak dan memicu autisme.
“Gangguan dapat menyebabkan kemandulan, menurunnya jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido, sulit ejakulasi. Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi jelas tidak ada istilah kerugian ekonomi,” kata Rita.
Baca Juga: BPOM: Pelabelan BPA Pada Galon Untuk Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Meski demikian, Rita mengatakan, ia tidak menutup kemungkinan BPOM akan merilis regulasi BPA pada kemasan makanan lain meski hal itu belum jadi prioritas utama.
"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan," kata dia.