Eks Karyawan Merpati Air Dapat Pesangon Dari Hasil Penjualan Aset Perusahaan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2022 | 12:03 WIB
Eks Karyawan Merpati Air Dapat Pesangon Dari Hasil Penjualan Aset Perusahaan
Ilustrasi Merpati Air (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya jadi akhir perjalanan maskapai yang dikenal dengan nama Merpati Air tersebut.

PN Surabaya memutuskan bahwa Merpati Airlines pailit sehingga dalam waktu dekat maskapai milik negara itu harus memenuhi hak karyawan sebelum pembubaran.

Sejumlah pihak sudah ditunjuk pengadilan sebagai Hakim Pengawas serta Kurator selama proses kepailitan Merpati Airlines. 

"PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Zenius: Karyawan yang di-PHK Terima Pesangon dan Kami Bantu Dapatkan Pekerjaan Baru

Pada perjanjian damai yang disahkan pada 2018 lalu, Merpati Air wajib membayar kewajiban pada pihak ketiga termasuk hak karyawan seperti pesangon karyawan setelah maskapai itu beroperasi kembali.

Namun, hingga pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor sebelumnya mmenyatakan berminat pada Merpati Air tidak mampu memberikan pendanaan pasti.

Untuk informasi, Merpati Air memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun pada audit 2020 lalu.

"Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," kata Yadi.

"Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," pungkas keterangan resmi terkait.

Baca Juga: Jadi Petani hingga Ngojek, Nestapa Eks Pilot Merpati Airlines: Kami Cukup Sabar, Saya Pensiun 2013 Tapi Gak Dibayar!

Merpati Air sejatinya sudah berhenti operasi sejak 2014 silam. Sementara, Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama pengoperasian maskapai penerbangan dicabut setahun setelahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI