kemenaker

Demi Keselamatan Pekerja, Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:29 WIB
Demi Keselamatan Pekerja, Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut", secara hybrid, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pesawat angkat dan pesawat angkut," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang.

Dua jenis alat kerja ini, menurut Haiyani, memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Sering terjadi permasalahan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh alatnya itu sendiri atau dari perbuatan manusia (human error).

Ada regulasi yang mengatur tentang persyaratan keselamatan kesehatan kerja, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maupun peraturan pelaksananya mulai dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri.

Baca Juga: Di Era Disrupsi, Menaker ke Santri: Kuasai Ilmu Agama dan Bahasa Asing

"Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut," katanya.

Menurutnya, persoalan keselamatan kerja ini menjadi kebutuhan semua pihak, banyak aturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga (K/L) terkait lainnya.

"Sebenarnya prinsipnya sama, bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua," ujarnya.

Ia berharap, norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terutama dari pelaku usaha, baik dibidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengungkapkan, Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja, perusahaan, proses produksi bahkan juga orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Baca Juga: Perubahan Teknologi Digital Berlangsung Cepat Menaker: Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya, Harus Mampu Beradaptasi

"Pelindungan ketenagakerjaan adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara," ucap Yuli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI