Suara.com - Maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya yang dijelaskan dalam keputusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.
Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sudah menyampaikan permohonan agar membatalkan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
Mengutip dari keterangan resmi Pengadilan Niaga Surabaya, diputuskan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan pemohon.
Kedua, Merpati Airlines dianggap lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor: 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Baca Juga: Pesangon Tak Dibayar, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Adukan Perusahaan ke Komnas HAM
Selain itu, putusan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 04/PDt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018 lalu juga dibatalkan.
"Menyatakan termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis Pengadilan dalam keterangan resmi.
Pengadilan juga mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, Herlin Susanto sebagai Kurator dan Pengurus proses kepailitanPT Merpati Nusantara Airlines.
"Keenam, menetapkan biaya Kepailitan dana imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir," tulis keterangan terkait.
Merujuk pada Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN/Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal-jadwal rapat sebagai berikut:
Rapat Kreditor Pertama pada hari Kamis, 16 Juni 2022, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka batas akhir tagihan pada Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Minta Jokowi Turun Tangan, Nasib Eks Pilot Merpati Nusantara yang Hidup Tanpa Pesangon