Pembagian Warisan Menurut Islam: Pahami Syarat dan Ketentuannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Juni 2022 | 10:23 WIB
Pembagian Warisan Menurut Islam: Pahami Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi harta warisan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warisan menjadi salah satu pembahasan paling penting dalam Islam. Sebagai negara mayoritas muslim, pembagian warisan menurut Islam menjadi standar untuk menyelesaikan sengketa di antara ahli waris. 

Pembagian warisan menurut Islam didasarkan pada Alquran surah An-Nisa ayat ke-11. Ayat Alquran tersebut diterjemahkan sebagai berikut. 

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Dengan berpedoman pada ayat di atas, pembagian warisan menurut Islam dapat disimpulkan sebagai berikut. 

Baca Juga: Massa FPI Reborn Dukung Anies Jadi Capres, Ketum DPP FPI: Ada Operasi Intelijen Hitam, Mainkan Isu Islamofobia

1. Ahli waris mendapatkan setengah (1/2)

Ahli waris mendapatkan setengah (1/2) setidaknya satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan, yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

2. Ahli waris mendapatkan seperempat (1/4)

Ahli waris yang mendapatkan seperempat (1/4) adalah dua orang, yakni suami atau istri.

3. Ahli waris mendapatkan seperdelapan (1/8)

Baca Juga: Ditagih Rp 500 Juta oleh Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pilih Selesaikan Jalur Hukum

Jumlah seperdelapan (1/8) ini diberikan kepada satu pihak, yakni istri yang memiliki anak dan atau cucu dari anak laki-laki.

4. Ahli waris mendapatkan dua pertiga (2/3)

Jumlah dua pertiga (2/3) diberikan oleh ahli waris yang terdiri dari empat orang yang semuanya adalah perempuan. Ahli waris ini antara lain cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

5. Ahli waris mendapatkan sepertiga (1/3)

Ahli waris yang mendapatkan sepertiga (1/3) adalah ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

6. Ahli waris mendapatkan seperenam (1/6)

Ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam (1/6) adalah 7 orang yakni bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara seibu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI