Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mencari dan mengejar para pelaku penimbun minyak goreng. Menyusul dirinya ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengurus masalah minyak goreng.
Karena hingga saat ini harga minyak goreng, khususnya yang curah masih cukup tinggi di sejumlah daerah.
"Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target titik distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Luhut dalam konferensi pers virtualnya, Minggu (5/6/2022).
Menurut Luhut saat ini wilayah Banten dan Jawa Tengah, harga minyak goreng curah sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu sampai Rp15.500 per liter.
Baca Juga: Jangan Panik! Menteri Luhut Jamin Pasokan dan Harga Minyak Goreng di Pasaran
"Hal ini terjadi karena distribusi dari produsen ke distributor besar 1 (D1) menuju distributor 2 (D2) hingga ke pengecer telah berjalan lancar," ujarnya.
Sementara di Jakarta, kata Menko Luhut harga minyak goreng curah relatif lebih tinggi dari HET. Menurutnya hal ini terjadi karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer menurun drastis.
"Ini sekarang kami kejar, tetapi tetap ketersediaan minyak goreng kami dorong di lapangan,” tagasnya.
Tak hanya itu, Luhut juga bilang kasus lainnya terjadi di Jawa Barat. Dari sisi distribusi, data menunjukkan jumlah mencukupi, namun di lapangan harga minyak goreng curah masih relatif tinggi.
“Setelah kami turunkan tim di lapangan, kami menemukan bahwa terdapat indikasi praktik monopoli. Meski barang telah didistribusi hingga ke pengecer, perusahaan-perusahaan distributor 2 dimiliki oleh satu orang saja," tuturnya.
Sehingga, kata dia praktik ini menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi, sehingga realisasi harga di pasar masih tinggi.
"Sekarang secara bertahap sudah mulai kita tindak, sudah mulai kita lihat indikasi terus membaik,” kata Luhut.
Kasus lain ditemukan di Sumatera Utara. Tim yang dikirim menemukan minyak goreng curah yang keluar dari produsen yang seharusnya disalurkan ke distributor, justru dibawa kembali ke pihak produsen.
“Jadi dia berputar kembali, minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas dalam kemasan premium dan dijual mengikuti harga premium. Hal ini tentunya merugikan konsumen yang membelinya. Ini pun sudah kami temui dan sudah kami tindak,” pungkasnya.