Pemerintah Pastikan Harga Domestik Berlaku untuk Distributor Minyak Goreng

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 05 Juni 2022 | 20:34 WIB
Pemerintah Pastikan Harga Domestik Berlaku untuk Distributor Minyak Goreng
Proses bongkar muatan minyak goreng di Pelabuhan Sedanau, Kabupaten Natuna. (Foto: Yanto/Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam waktu dua atau tiga minggu ke depan menyusul penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang telah disempurnakan.

"Pemerintah memastikan penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil. Jadi kita melihat dalam dua, tiga minggu ke depan ini, situasi ini secara bertahap akan menjadi tambah baik, " katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

Pemerintah sebelumnya sudah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Alokasi DMO nantinya akan dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tiket Masuk ke Candi Borobudur Menjadi Rp 750 Ribu

Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO.

Berkaitan dengan kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng tapi juga hingga tingkat distributor.

Penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga Pemda terkait.

"Pemerintah mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha tetap dapat berjalan dengan aman," katanya.

"Namun, pemerintah juga memperingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja, saya ulangi, dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," sambung Luhut.

Baca Juga: Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur jadi Rp750 Ribu, Netizen Ngadu ke Sandiaga: Pak, Tugasmu Diserobot Luhut Tuh!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI