Suara.com - Tarif listrik untuk pelanggan dengan layanan listrik 3.000 VA ke atas dipastikan akan naik. Hal ini dikonfirmasi oleh pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah beralasan, kenaikan harga energi dan komoditas berdampak pada beban subsidi yang semakin meningkat.
Dengan penyesuaian tarif listrik ini, diharapkan beban APBN tidak terlalu besar. Selain itu, kenaikan listrik yang ditujukan pada golongan orang kaya juga membantu masyarakat kelas bawah tetap terlindungi dari kenaikan tarif listrik.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, hingga kini kenaikan harga listrik golongan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah.
Baca Juga: KPK Sebut Rompi Biru Penangkal Korupsi Inisiatif PLN
"Tunggu sabar aja. Tunggu aja diputuskan. Itu kan untuk 3000 va ke atas," kata Rida saat ditemui di Kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan adanya penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas. Bahkan usulan ini juga sudah diizinkan oleh Presiden.
Kenaikan tarif listrik golongan ini, ujar Sri Mulyani, adalah bentuk keadilan karena Pemerintah disaat yang sama juga tidak menaikkan tarif listrik untuk gologan bawah. Sehingga, orang kaya turut membantu pemerintah dalam beban belanja subsidi.
"Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga," ujarnya dalam rapat Banggar, Kamis (19/5/2022) lalu.
Untuk diketahui, tahun ini, subsidi listri bertambah Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini 2 Juni 2022