Intensif Dana Impor Alkes COVID-19 Diperpanjang Hingga Juni 2022

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 05 Juni 2022 | 09:41 WIB
Intensif Dana Impor Alkes COVID-19 Diperpanjang Hingga Juni 2022
Pekerja mengisi ulang tabung oksigen di toko Alat Kesehatan (Alkes) Amifa Medika Palembang, Sumatera [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki menjelaskan, fasilitas insentif fiskal impor alat kesehatan COVID-19 bisa dicabut pada akhir 2022.

"Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 sehingga bisa kami cabut," ujar Untung beberapa saat lalu.

Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.

Ia menambahkan, fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus COVID-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Korea Selatan Hapus Karantina untuk Turis yang Belum Divaksinasi

Namun demikian, saat ini fasilitas impor yang diberikan menurun bersamaan dengan kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin turun.

"Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati tetapi pada prinsipnya kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat kesehatan terkait COVID-19," kata dia.

Selain fasilitas impor, Untung menegaskan pihaknya turut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung industri dalam negeri agar bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk menangani COVID-19.

Sehingga, diharapkan ke depan Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan COVID-19 maupun alat kesehatan lainnya.

Untuk diketahui, aturan fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 3 Juni: Positif 173, Sembuh 140, Meninggal 0

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI