Tidak Semua Robot Trading Ilegal, Bappebti Janji Perbaiki Ekosistem Investasi

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 05 Juni 2022 | 09:00 WIB
Tidak Semua Robot Trading Ilegal, Bappebti Janji Perbaiki Ekosistem Investasi
Ilustrasi Trading. (Octa Investama Berjangka)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membuat regulasi terkait robot trading sehingga memperjelas aturan sales dan marketing hingga pajak.

"Ketika ada regulasi dari pihak pemerintah sebagai regulator dan menjaga produsen atau penyedia robot trading tentunya akan semakin memperbaiki ekosistem dari robot trading yang ada di Indonesia," ujar CEO dan Founder Astronacci International Gema Goeyardi.

Ia menjelaskan, mekanisme robot trading dan sistem finansial jadi fokus utama karena kerap jadi kedok investasi oodong yang merugikan masyarakat.

"Tentunya bila ada regulasi yang sesuai baik dari sisi sistem kerja robot hingga aturan investasi yang baik dan benar akan sangat membantu pihak investor untuk berinvestasi dengan tenang dan nyaman," kata dia.

Baca Juga: Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, Sopir Travel: Mereka Hanya Penumpang

Menutunya, robot trading termasuk bagian di dalam automation trading management, yang termasuk dalam referensi sertifikasi teknikal analisis dunia. 

Namun demikian, robot trading tetap dalam kendali manusia dalam menganalisa sehingga tetap pada jalurnya sebagai bantuan yang digunakan oleh para trader lainnya untuk kebutuhan trading mereka. 

"Cara membedakan robot trading yang real dengan yang bodong atau ponzi tentunya dapat kita lihat dari sistem profit yang di tawarkan. Ketika adanya penawaran dalam bentuk fix income serta persentase profit yang begitu besar maka perlu diwaspadai bahwa investasi tersebut adalah investasi bodong atau ponzi," kata dia dikutip dari Warta Ekonomi.

Dikabarkan sebelumnya, Bappebti menjelaskan, tidak semua robot trading adalah penipuan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 6 Fakta Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA yang Dibongkar Paksa Polisi

Menurut Tirta, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.

Pertama, prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah.

Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

Terakhir, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.

Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI