Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana mencabut insentif fiskal impor alat kesehatan terkait Covid-19 pada akhir 2022. Kondisi pandemi yang mulai mereda dan terkendali menjadi alasan pencabutan insentif tersebut.
Hal ini dilakukan jika kasus Covid-19 di Tanah Air tidak kembali melonjak.
Meski begitu, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu, Untung Basuki mengatakan, pihaknya sedang mengkaji hal tersebut.
"Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami, tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 sehingga bisa kami cabut," kata Untung dikutip, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Karena Pecat Sepihak ASN Difabel
Untuk diketahui, fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.
"(Fasilitas) Ini masih berlaku sampai sekarang karena PMK masih berlaku. Dan sekarang dalam taraf pengkajian atau evaluasi," terang Untung.
Lebih lanjut Untung menjelaskan, fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren kasus Covid-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.
Namun, saat ini fasilitas impor yang diberikan menurun seiring dengan rendahnya kasus Covid-19 di 2022.
Baca Juga: Dapat Suntikan PMN Rp199 Miliar, Indofarma Bakal Bikin 5 Pabrik Fasilitas Kesehatan
"Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati, tetapi pada prinsipnya, kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat kesehatan terkait Covid-19," ucapnya.
Selain fasilitas impor, Untung menegaskan, pihaknya turut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung industri dalam negeri agar bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk menangani Covid-19.
Dengan begitu, diharapkan ke depan Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan Covid-19 maupun alat kesehatan lainnya.