Petugas Pajak Diringkus Polisi Usai Tipu Ratusan Korban Berkedok Bantuan COVID-19

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 03 Juni 2022 | 08:54 WIB
Petugas Pajak Diringkus Polisi Usai Tipu Ratusan Korban Berkedok Bantuan COVID-19
Ilustrasi Covid-19, Gejala Omicron Pada Lansia. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang petugas pajak diamankan lantaran diduga tergabung dalam penipuan yang menyebabkan korban rugi hingga Rp21,7 miliar.

Oknum petugas yang identitasnya dirahasiakan itu, hingga kini diperkirakan sudah menipu setidaknya 200 orang dengan modus bantuan subsidi COVID-19 dari pemerintah.

"Seorang pegawai publik berusia 24 tahun ditangkap pada Rabu (1/6/2022) karena secara curang mendapatkan uang atas nama subsidi virus," kata salah seorang polisi dalam keterangan resmi, dikutip dari AFP, Kamis (2/6/2022).

Saat ini satuan kepolisian Jepang juga sudah meringkus jaringan ini dengan menangkap lima orang lainnya dengan usia berkisar 20 hingga 25 tahun.

Baca Juga: Sempat Terpuruk Karena Dihantam Pandemi Covid-19, Bisnis Perhotelan Mulai Tumbuh Positif

Namun demikian, media lokal, Yomiuri Shimbun menyebut, tokoh utama dalam penipuan ini hingga kini masih dalam kejaran polisi. Ia diduga sudah kabur ke Dubai.

Skandal ini bukan jadi yang pertama di Dubai, beberapa saat lalu, seorang pria memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk menipu sejumlah pihak hingga miliaran rupiah.

Bahkan, sepekan sebelumnya, sebuah keluarga turut diamankan polisi karena dugaan manipulasi data guna mendapatkan bantuan COVID-19 senilai 960 juta yen atau sekitar Rp10 miliar. 

Kepala keluarga yang menjadi dalang dalam kasus ini diketahui kabur ke Indonesia dan amsih dalam pengejaran.

Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 2 Juni: Positif 158, Sembuh 157, Meninggal 0

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI