Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil meraih penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Penghargaan Ombudsman RI ini diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri.
Setidaknya ada 10 unit kerja Kementan yang berhasil meraih penghargaan tersebut. 10 unit kerja tersebut adalah Layanan Pendaftaran Pakan Ternak pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66, Layanan pendaftaran pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan produk layanan dengan nilai 87.66, Pendaftaran segar asal tumbuhan (Psat) pada unit layanan Badan Ketahanan Pangan dengan nilai 75.02.
Kemudian Pengujian residu pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66, Izin pemasukan benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66, Izin pengeluaran benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66.
Selanjutnya ada pelayanan Karantina Hewan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta dengan nilai 80.47, Pelayanan Karantina Tumbuhan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta dengan nilai 80.47, Pendaftaran Varietas Hortilutura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 89.03 serta PVT pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 89.03.
Baca Juga: Implementasikan Arahan Presiden, Mentan SYL Buat Produksi Padi Terus Meningkat
Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan, Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementan untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat serta memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
“Penghargaan ini ditujukan untuk semua pegawai Kementerian Pertanian yang terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima sehingga kebutuhan masyarakat utamanya petani akan informasi sektor pertanian dapat terpenuhi dengan baik,”kata Kasdi di Jakarta, Senin, (2/6/2022).
Kata Kasdi, Kementan berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai rata-rata 85.23 dan masuk dalam Zona Hijau. Penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kementerian Pertanian, dari 10 produk layanan administrasi.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang tentunya kedepan akan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” tutup Kasdi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Kementan Tidak Remehkan PMK Seperti Kasus Covid-19, Sindir Kemenkes?