Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan harga minyak goreng sepanjang bulan Mei 2022.
Penurunan ini disebabkan karena kebijakan pemerintah yang melakukan pelarangan ekspor CPO beberapa waktu lalu, meski saat ini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku.
"Jadi kebijakan pemerintah melarang ekspor CPO terbukti bahwa di bulan Mei ini minyak goreng mengalami deflasi," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dari data yang disampaikan Margo memang terlihat komoditas minyak goreng menyumbangkan deflasi sebesar 0,01 persen terhadap pergerakan inflasi Mei 2022.
Baca Juga: Pencabutan Moratorium Ekspor CPO Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Petani Sawit
Penurunan harga untuk minyak goreng curah dari Rp18,980 per kilo menjadi Rp18.220 per kilo dari bulan April ke bulan Mei 2022.
Namun sayangnya, penurunan harga ini tidak diikuti dengan penurunan harga minyak goreng kemasan, terpantau dari data BPS harganya justru naik dari dari Rp22.830 per kg pada April menjadi Rp23.360 per kg pada Mei.
"Secara harga memang dipisah, tapi BPS dalam menghitung deflasi itu disatukan antar curah dan kemasan," katanya.
Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut kebijakan larangan ekspor CPO pada 23 April 2022 lalu.
Pencabutan ini karena stok minyak goreng dalam negeri sudah mulai cukup, dikatakan Jokowi rata-rata kebutuhan bulanan minyak goreng secara nasional mencapai 194 ribu ton dan saat ini pasokannya telah bertambah menjadi 211 ribu ton.
Baca Juga: Harga Sawit Riau Turun Tipis Jadi Rp2.666 per Kilogram, Ini Penyebabnya
"Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasukan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional," ucap Jokowi dalam konferensi pers Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Meskipun kran ekspor telah dibuka, Jokowi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan kelapa sawit tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.