Eks Bupati Langkat Berani Sumpah Mati dalam Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Proyek

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2022 | 11:12 WIB
Eks Bupati Langkat Berani Sumpah Mati dalam Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Proyek
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lanjutan sidang dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin meninggalkan peristiwa cukup menarik.

Dalam sidang lanjutan pada Senin (30/5/2022) itu, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin  mendadak melakukan sumpah mati bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya commitment fee dengan pengusaha.

Pejabat yang diketahui memiliki penjara pribadi itu mengucapkan sumpah mati saat ditanya jaksa terkait keluhan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat.

Bahkan, ia juga mengaku sama sekali tidak tahu istilah tersebut dan tidak mengetahui adanya istilah daftar pengantin' yang belakangan digunakan dengan sejumlah pengusaha kontraktor penerima proyek Dinas PU.

Baca Juga: 5 Fakta Terkait KPK Gagas Rompi Biru Anti Korupsi, Tuai Kritik dan Sindiran

"Tidak, karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha," kata Terbit.

Ia juga mengaku sama sekali tidak pernah menerima keluhan dari Disdik saat ditanyai oleh Jaksa KPK.

Kemudian jaksa bertanya apakah Terbit pernah menerima keluhan dari Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi tentang lelang proyek di Disdik. Terbit menjawab dengan mengatakan tak pernah mendapat keluhan dari Disdik.

"Kemarin Pak Abdi (Kadisdik Langkat Saiful Abdi) bilang pernah melaporkan ke saya untuk menggantikan dirinya sebagai kadis, mencari pengganti dirinya?" tanya jaksa KPK.

"Di sidang pengadilan ini, demi Tuhan mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin Yang Mulia," kata Terbit.

Baca Juga: Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah

"Nggak pernah ya, bilang aja 'tidak', karena Saudara sudah disumpah tadi," balas Jaksa.

"Mohon maaf, mohon maaf," kata Terbit.

Dalam sidang ini, Jaksa menyebut, suap itu diberikan agar Terbit mau menyerahkan paket proyek di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI