Sekjen TII: Ada Celah Penghindaran Dari Kebijakan Cukai Rokok

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2022 | 09:19 WIB
Sekjen TII: Ada Celah Penghindaran Dari Kebijakan Cukai Rokok
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Dengan diangkat ke 3 miliar batang, ini membuat sebagian besar perusahaan besar bisa pindah ke golongan 2. Jadi tidak cukup hanya simplifikasi mengurangi jumlah layer saja. Ketentuan tiap layer juga perlu diawasi karena potensi praktik penghindaran pajak bisa berasal dari sini,” katanya.

Optimalisasi penerimaan negara inilah yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). Tim ini memasukkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022.

“Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK. Urgensinya adalah bahwa regulasinya belum komprehensif, mekanisme penghitungan dan pemungutan tidak berbasis potensi, dan sistem belum terintegrasi baik dari data, pelaporan, dan pembayaran, yang dampaknya pada kehilangan potensi penerimaan,” ujar Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK - KPK Herda Helmijaya.

Dia menekankan pentingnya melakukan optimalisasi di semua lini penerimaan negara, termasuk PNBP.

“Dari urgensi permasalahan tersebut, kami menyusun kerangka aksi optimalisasi PNBP dengan memaksimalkan potensi cukai hasil tembakau,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI