Suara.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan akan hormati proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana perusahaan oleh Kejaksaan Agung.
Disampaikan oleh Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto, manajemen WSBP berkomitmen kooperatif dengan pihak Kejagung demi mendukung penegakan hukum.
"Manajemen WSBP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan Kejagung demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada periode tahun 2016-2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah
Namun demikian, sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Fandy menambahkan, manajemen saat ini telah melakukan sejumlah perbaikan agar anak usaha PT Waskita Karya Tbk itu menjadi lebih baik ke depannya.
Salah satu program utamanya yakni perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapan, implementasi Whistle Blowing System, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya AKHLAK BUMN.
"Selain itu, fokus manajemen saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan di jalur PKPU dan mengembalikan kondisi keuangan WSBP menjadi lebih sehat," pungkasnya.