Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat adanya sinyal kartel dalam kenaikan harga minyak goreng. Persoalan tersebut terjadi karena kenaikan harga minyak goreng dilakukan secara bersamaan oleh produsen.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, isu minyak goreng sudah dikaji sejak September 2021. Dalam kajian tersebut, danya integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50 persen, menjadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi per 27 Januari 2022.
Selanjutnya, KPPU juga menyampaikan saran dan pertimbangan pada pemerintah di awal tahun. Salah satu poinnya sejalan dengan apa yang dijalankan pemerintah, yaitu agar pemerintah memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen-distributor-agen-pedagang eceran (retail). Lantaran itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi tersebut.
"Namun demikian KPPU merekomendasikan agar tidak hanya di industri minyak gorengnya saja yang dikawal, tapi juga dari produksi kelapa sawitnya. Ibaratnya sudah keruh di mata airnya, kita sibuk menjernihkan di muaranya," ujar Ukay dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: Bensin dan Solar Gonjang-ganjing, G7 Siapkan Kartel untuk Tekan Harga Minyak dari Rusia
Ukay juga menilai perlu dilakukan audit di hulu, yaitu di sektor perkebunannya. Saat ini terdapat 70-an pelaku usaha minyak goreng. Namun jika dikerucutkan akan terfokus pada 8 (delapan) kelompok usaha besar.
Pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng.
"Untuk itu, KPPU menyambut baik upaya Pemerintah dalam melakukan penataan hingga ke hulu industri minyak goreng," jelas dia.
Dalam hal pemantauan harga minyak goreng, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala menjelaskan, harga minyak goreng sebelum adanya kebijakan larangan ekspor CPO ada dalam posisi yang stabil.
Setelah pemerintah mencabut larangan ekspor, minyak goreng curah mengalami penurunan harga sementara minyak goreng kemasan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Harus Ubah Aturan Impor Jika Ingin Kalahkan Kartel Minyak Goreng
Meskipun harga di pasar masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah. Posisi disparitas harga minyak goreng curah dan kemasan juga semakin melebar setelah pencabutan ekspor.
"KPPU akan terus memantau harga minyak goreng menyusul adanya kebijakan Pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng curah hari ini," katanya.